Mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

Spread the love

Berputar.id Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini diberikan setelah majelis hakim menyatakan Azam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa yang mengakibatkan kerugian pada korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Baca Juga : China Luncurkan Produksi Massal Baterai Nuklir Mini BV100, Tahan Hingga 50 Tahun Tanpa Isi Ulang

Ketua majelis hakim, Sunoto, dalam amar putusannya menyatakan, “Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu.” Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Azam.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan uang barang bukti senilai Rp 11,7 miliar yang berasal dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Azam diduga memanfaatkan posisinya untuk secara paksa mengambil uang tersebut dari barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada para korban. Selain itu, ia juga dituduh bersekongkol dengan kuasa hukum korban dalam melakukan tindakan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Azam sempat dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh jaksa penuntut umum, namun dalam putusan terbaru hakim memutuskan hukuman yang lebih berat. Azam juga sempat menyampaikan permohonan maaf di persidangan atas perbuatannya yang merugikan banyak pihak, termasuk atasannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Vonis ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri, khususnya dalam kasus investasi bodong yang merugikan banyak masyarakat. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara tidak akan ditoleransi dan harus mendapatkan hukuman yang setimpal demi menegakkan keadilan dan kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *