
Berputar.id Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sempat menunjukkan aksi unik saat menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Ia memakan gula rafinasi secara langsung di ruang sidang sebagai bentuk protes terhadap narasi jaksa yang menyebut gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga : Pelaku Pencurian di Leuwinanggung, Depok Tabrak Korban hingga Luka-luka, Diamuk Massa
Tom mengaku merasa bete atau kesal karena jaksa menilai gula rafinasi berbahaya, sehingga ia membawa contoh gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih ke persidangan dan memakan satu sendok gula rafinasi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Ia ingin menunjukkan bahwa gula rafinasi lebih bersih dan murni dibanding gula putih biasa, sekaligus membantah tuduhan tersebut.
Namun, aksi tersebut berujung pada sakit gigi yang dirasakan Tom pada malam harinya. Ia mengaku rasa sakit itu tidak berlangsung lama dan dapat diatasi hanya dengan berkumur. Tom pun menertawakan kejadian itu dan mengimbau agar aksi makan gula rafinasi tersebut tidak diulang kembali.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa atas dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa menuding Tom menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait, sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang tuntutan untuk Tom Lembong telah digelar pada Jumat (4/7/2025), dengan jaksa menyiapkan surat tuntutan sepanjang 1.091 halaman dan menuntut Tom dengan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda Rp 750 juta.
Tom sendiri menyatakan hingga saat pemeriksaan sebagai terdakwa, ia belum menemukan kesalahan dalam tindakannya terkait impor gula tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan kerugian negara yang cukup besar, serta aksi kontroversial Tom Lembong yang memakan gula rafinasi di ruang sidang sebagai bentuk perlawanan terhadap narasi jaksa.