Gubernur Pramono Anung Belum Tahu soal Pajak 10% untuk Olahraga Padel di DKI Jakarta

Spread the love

Berputar.id Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 yang diteken pada 20 Mei 2025. Pajak tersebut dikenakan atas penyewaan lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Selidiki Viral Dua Wanita Diduga Curi Emas di Toko Pasar Anyar

Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku belum mengetahui soal kebijakan ini. “Saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10%, hebohnya udah setengah mati,” ungkap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/7/2025). Ia menyebut kabar pajak padel ini viral di media sosial dan baru mengetahuinya dari netizen yang mengirimkan informasi tersebut ke akun media sosialnya.

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Andri Mauludi Rijal, menjelaskan bahwa pengenaan pajak ini bukan karena tren olahraga padel yang sedang naik daun, melainkan berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Olahraga padel termasuk dalam kategori olahraga permainan yang menggunakan tempat dan fasilitas yang dikomersialkan, sehingga dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan dengan tarif 10 persen.

Selain padel, kebijakan pajak 10 persen ini juga berlaku untuk 20 fasilitas olahraga lain di Jakarta, seperti lapangan futsal, tenis, kolam renang, gym, dan jetski. Pajak ini bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, penyedia fasilitas olahraga bertanggung jawab memungut dan menyetorkan pajak kepada pemerintah daerah, sementara konsumen menanggung beban pajak tersebut dalam harga layanan yang dibayar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *