
Berputar.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar serta dua pucuk senjata api, terdiri dari pistol dan senapan angin beserta amunisinya. Asal usul senjata api tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut antara KPK dan pihak kepolisian.
Topan Ginting merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumut. KPK menduga Topan menerima janji fee sebesar Rp8 miliar dari pihak swasta yang memenangkan proyek tersebut. Selain Topan, tersangka lain termasuk pejabat Dinas PUPR dan direksi perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. KPK terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pejabat lain, termasuk Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, jika diperlukan dalam penyelidikan.
Aktivitas penggeledahan juga dilakukan di kantor PUPR Sumut dan rumah dinas Topan Ginting yang difungsikan sebagai ruang kerja sementara, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan daerah dan proyek pembangunan infrastruktur yang sangat besar, sehingga penanganannya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor publik.