
Berputar.id Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap para terpidana kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Putusan kasasi ini dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025, dan majelis hakim agung memutuskan secara bulat tanpa dissenting opinion. Salah satu keputusan penting adalah penolakan kasasi yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis dan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, sehingga vonis mereka tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama yang hanya 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis kemudian dikukuhkan oleh MA dengan menolak kasasi.
Sementara itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 tahun.
Selain Harvey Moeis dan Mochtar Riza, sejumlah terdakwa lain juga telah divonis dalam kasus ini, meskipun vonis mereka umumnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Salah satunya adalah Helena Lim yang divonis 10 tahun penjara setelah MA menolak kasasinya.
Hingga saat ini, setidaknya 20 orang telah dijatuhi vonis dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. Putusan MA ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam strategis Indonesia.