Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Daftar G Berkedok Toko Pulsa di Cinere, Depok

Spread the love

Berputar.id Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial NJ (28) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G secara ilegal di wilayah Cinere, Depok. Ribuan butir obat daftar G berhasil disita dari lokasi penjualan yang disamarkan sebagai konter pulsa dan toko aksesoris ponsel di Jalan Raya Bukit Cinere Nomor 10A, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere.

Baca Juga : Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Ini Skema dan Cara Klaimnya

Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB setelah Tim Opsnal Polsek Cinere menerima informasi dari warga yang curiga terhadap aktivitas penjualan obat tanpa izin di tempat tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan pelaku sedang menjual berbagai jenis obat keras daftar G tanpa izin edar resmi.

Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan Siahaan menjelaskan, pelaku menjual obat-obatan tersebut secara sembunyi-sembunyi dengan modus berkamuflase sebagai toko pulsa dan aksesoris handphone. Rolling door toko hanya dibuka setengah dan obat-obatan disembunyikan di dalam toko agar tidak mudah terdeteksi petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Prohiper, Dolgesik, dan beberapa jenis lainnya dengan jumlah mencapai ribuan butir. Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama sekitar enam bulan dan membeli obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek menambahkan bahwa peredaran obat daftar G ini sangat berbahaya karena obat-obatan tersebut termasuk golongan psikotropika yang penggunaannya harus diawasi ketat oleh dokter. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cinere.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran obat keras ilegal di Depok dapat diminimalisir dan masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *