Polsek Serang Baru Bekasi Tangkap Iksan, Pengedar Ratusan Pil Obat Terlarang

Spread the love

Berputar.id Polsek Serang Baru berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang bernama Iksan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan pil obat terlarang yang siap diedarkan di wilayah tersebut.

Baca Juga : BAKTI Komdigi Perkuat Inklusi Digital Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Kompetisi TIK Nasional 2025

Kapolsek Serang Baru, Kompol Hotma, menyatakan bahwa pihaknya mengambil tindakan tegas dengan memproses hukum pelaku agar memberikan efek jera. “Kami ingin wilayah Serang Baru khususnya terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan daftar G tersebut,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (8/6/2025).

Penangkapan Iksan bermula pada Kamis (5/6/2025) setelah polisi menerima informasi dari warga yang curiga terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang. Informasi tersebut disampaikan melalui nomor WhatsApp yang dikirim ke akun Instagram resmi Polsek Serang Baru, sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Serang Baru, Bekasi. Polisi juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan obat-obatan agar tindakan cepat dapat dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *