
Berputar.id Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), menyatakan dukungannya terhadap pembatasan potongan maksimal sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol). Ia mendorong agar usulan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang tengah digagas DPR.
Andi Iwan menekankan pentingnya pelaksanaan regulasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengingat masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi transportasi daring. Ia mengingatkan bahwa jika aturan yang ada belum dijalankan dengan baik, aplikator dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menyoroti potongan biaya seperti asuransi yang dikenakan kepada mitra pengemudi. Menurutnya, setiap potongan harus diimbangi dengan fasilitas yang benar-benar diterima oleh para driver. Jika fasilitas tersebut tidak diberikan, maka potongan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Andi Iwan juga menegaskan pentingnya hubungan yang adil dan saling menguntungkan antara aplikator dan mitra pengemudi. Ia menyatakan bahwa keberlangsungan kedua pihak sangat bergantung satu sama lain, sehingga regulasi yang mengatur sistem potongan harus mampu menjamin kesejahteraan pengemudi sekaligus keberlangsungan perusahaan aplikasi.
DPR sendiri telah memulai pembahasan RUU Transportasi Online dengan mengundang perwakilan pengemudi ojol untuk menyampaikan aspirasi mereka. RUU ini dirancang sebagai undang-undang khusus yang mengatur berbagai aspek transportasi online, termasuk hubungan kerja dan sistem potongan yang selama ini menjadi keluhan para pengemudi.
Andi Iwan berharap regulasi baru dalam bentuk undang-undang dapat benar-benar menjamin kesejahteraan pengemudi ojol di seluruh Indonesia dengan menetapkan batas potongan maksimal 10 persen sebagai aturan baku dalam RUU Transportasi Online.