
Berputar.id Ni Nyoman Reja, seorang nenek berusia 93 tahun, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga. Sidang pembacaan dakwaan terhadap Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya digelar pada Kamis, 15 Mei 2025.
Ni Nyoman Reja, yang lahir pada 31 Desember 1932 dan berdomisili di Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, menghadapi tuduhan serius terkait pemalsuan dokumen silsilah keluarga yang diduga merugikan sejumlah pihak.
Dalam sidang tersebut, seluruh terdakwa hadir mengenakan pakaian adat Bali serba putih, menandakan keseriusan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Selain Ni Nyoman Reja, 16 terdakwa lain yang ikut disidangkan adalah I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang lansia yang sudah berusia sangat lanjut, serta menyangkut isu penting mengenai keaslian dan keabsahan dokumen silsilah keluarga yang berimplikasi pada hak-hak hukum dan warisan.
Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum berikutnya dan mendengarkan keterangan dari para terdakwa serta saksi-saksi terkait. Masyarakat dan keluarga terdakwa menantikan proses hukum yang adil dan transparan demi kejelasan kasus ini.