
Berputar.id Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam pelaku yang terlibat dalam kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Grup ini dikenal menyebarkan konten pornografi inses yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Salah satu pelaku yang ditangkap adalah MR, yang berperan sebagai admin sekaligus kreator grup ‘Fantasi Sedarah’. MR ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat, pada 19 Mei 2025. Ketua RW setempat, Yogi Sulistio, membenarkan penangkapan MR yang berusia 20 tahun tersebut. Yogi mengaku tidak diberi tahu saat penangkapan berlangsung dan baru mengetahui setelah MR sudah dibawa ke Jakarta. Menurut Yogi, MR dikenal sebagai sosok pendiam dan tidak menunjukkan perilaku menyimpang di mata warga sekitar.
Selain MR, lima pelaku lain juga telah diamankan di berbagai lokasi di Jawa dan Sumatra, yaitu DK, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari admin, anggota aktif yang mengunggah konten pornografi, hingga pelaku pelecehan seksual. Salah satu tersangka, DK, diketahui menjual konten pornografi anak dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang memicu penyelidikan intensif oleh tim siber Polri.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyebaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban, guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena konten yang disebarkan sangat meresahkan dan bertentangan dengan norma hukum dan moral di Indonesia