
Berputar.id Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan adanya modus baru yang menyasar anak-anak dengan menawarkan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga (PRT), namun ternyata anak-anak tersebut justru dijadikan korban prostitusi. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga : Polisi Ungkap Peredaran 7 Kg Ganja di Kalideres Jakarta Barat, Kurir Ditangkap
Ai Maryati menjelaskan bahwa modus ini banyak terjadi dengan pola prostitusi online yang menggunakan skema open booking order (open BO). Anak-anak dijanjikan pekerjaan sebagai PRT, tetapi pintu masuk tersebut justru menjadi jebakan untuk eksploitasi seksual.
“Memang yang paling tinggi prostitusi online dengan pola-pola open BO, lalu perjanjiannya sebenarnya dipekerjakan untuk menjadi PRT itu pintu masuk banget,” ungkap Ai.
KPAI juga menyoroti bahwa anak-anak pekerja rumah tangga sangat rentan mengalami eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, yang sering disertai kekerasan fisik dan psikis. Data pengaduan yang diterima KPAI menunjukkan masih banyak kasus pekerja anak di sektor PRT yang mengalami perlakuan buruk tanpa perlindungan hukum memadai.
Dalam kesempatan yang sama, Ai Maryati menegaskan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai payung hukum untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan kekerasan. RUU ini juga akan menjadi dasar untuk mengimplementasikan konvensi internasional terkait usia minimum bekerja dan penghapusan pekerjaan terburuk bagi anak.
“RUU PPRT menjadi salah satu harapan yang perlu segera disahkan dalam upaya berkelanjutan memberikan perlindungan terhadap situasi dan kondisi anak yang kerap dilibatkan dalam PRT,” tegas Ai.
Selain modus PRT, KPAI juga mengungkap berbagai cara pelaku menjaring anak dalam prostitusi, seperti melalui media sosial dengan tawaran lowongan kerja, pacaran yang berujung eksploitasi, hingga lingkungan pergaulan yang mendukung gaya hidup hedonis dan penghasilan instan. Kasus prostitusi anak ini ditemukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jakarta, Pontianak, dan Jawa Timur.
KPAI mengajak seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan dan pengasuhan positif dalam keluarga agar anak-anak terlindungi dari ajakan dan bujukan pelaku eksploitasi. Pemerintah dan DPR didorong untuk segera mengambil langkah konkret dengan mengesahkan RUU PPRT demi melindungi hak dan masa depan anak-anak Indonesia