
Berputar.id Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pemalakan yang beraksi di kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Kedua tersangka, Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25), ditangkap saat memaksa seorang sopir mobil boks membayar uang parkir liar sebesar Rp20.000 dengan disertai ancaman, pada Jumat (9/5) malam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksi pemalakan dengan modus memaksa sopir membayar uang kontribusi yang diklaim untuk keamanan dan kebersihan lingkungan. “Keduanya ditangkap saat memaksa sopir mobil boks untuk membayar uang parkir liar sebesar Rp20.000 dengan disertai ancaman,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil yang menjadi korban pemalakan oleh preman saat melintas di depan Thamrin City. Dalam video tersebut, para pelaku menggunakan modus “kontribusi lingkungan Waduk Melati” dengan meminta uang Rp20.000 dari setiap pengendara. Korban mengaku sempat menolak memberikan uang, namun dipaksa dan dirampok oleh para pelaku.
Kapolres Susatyo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di wilayah Jakarta Pusat. “Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Penertiban juga dilakukan secara bersamaan dengan operasi Brantas Jaya 2025 yang menertibkan ratusan bendera dan spanduk ormas di wilayah Jakarta Pusat guna menjaga ketertiban umum dan mencegah gesekan antar kelompok.
Dengan penangkapan ini, Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dan menjaga kenyamanan masyarakat di ruang publik, khususnya di kawasan strategis seperti Thamrin City, Tanah Abang