Anak Kepala Desa di Klapanunggal Bogor Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Warga

Spread the love

Berputar.id LR, anak kepala desa di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga berinisial MWM (27). Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal.

Baca Juga : ASUS Expert Series Capai TKDN Lebih dari 40% Lewat Produksi di Batam

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa LR diduga memukul korban menggunakan tangan kosong tepat di bagian kepala. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka sobek di pelipis kiri dan memar di pelipis kanan, sehingga harus menjalani pengobatan di RSIA Kenari Graha Medika. Korban baru melaporkan kejadian ini ke polisi pada 30 April 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, polisi menetapkan LR sebagai tersangka pada 5 Mei 2025 dan langsung menahannya di Rutan Polsek Klapanunggal. LR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

LR membantah bahwa pemukulan tersebut terkait dengan kritik yang dilayangkan korban terhadap ayahnya, kepala desa, melalui media sosial. Ia mengaku tidak ada urusan politik dalam kasus ini dan mengungkapkan bahwa pemukulan terjadi karena kelompok korban pernah memaksa adiknya untuk meminum minuman keras. LR juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Polisi membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) sesuai aturan yang berlaku, setelah keluarga korban mengajukan permohonan. Namun, proses hukum tetap berjalan sambil menunggu disposisi dari atasan polisi untuk menindaklanjuti permohonan tersebut. Jika disetujui, polisi akan mengundang kedua belah pihak untuk musyawarah di kepolisian.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah video pemukulan tersebar, yang menimbulkan perhatian luas karena pelaku merupakan anak kepala desa yang sebelumnya juga viral karena meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *