Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Tidak Ditahan Karena Alasan Kemanusiaan

Spread the love

Berputar.id Aktor Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan dan peredaran vape yang mengandung zat etomidate, obat keras yang tidak memiliki izin edar. Penetapan tersangka dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (5/5/2025) setelah Jonathan menjalani pemeriksaan intensif hingga malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga : Dua RT di Pademangan Barat Terendam Banjir Dua Bulan, Diduga Imbas Proyek Pembangunan Tol

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan oleh penyidik dengan alasan kemanusiaan. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena kondisi kesehatan Jonathan yang masih dalam masa pemulihan pasca operasi. Jonathan yang akrab disapa Ijonk tersebut meninggalkan kantor polisi sekitar pukul 22.00 WIB dan diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor. Penahanan kembali akan dipertimbangkan setelah kondisi kesehatannya membaik dan akan menjadi penilaian penyidik selanjutnya.

Polisi mengungkapkan bahwa Jonathan memiliki peran penting dalam sindikat peredaran vape berisi etomidate. Ia diduga aktif mengatur pengiriman cairan vape tersebut dari Malaysia dan Thailand ke Indonesia, termasuk memfasilitasi dan mengawasi pengiriman melalui komunikasi dengan beberapa tersangka lain dalam grup WhatsApp bernama “Berangkat”. Jonathan juga diduga sebagai pembeli sekaligus pengedar vape berisi etomidate di wilayah Jakarta.

Jonathan ditangkap di kawasan Bintaro pada Minggu (4/5/2025) setelah sebelumnya absen dalam panggilan pemeriksaan polisi dengan alasan sakit. Kuasa hukumnya menyatakan Jonathan akan kooperatif dalam proses hukum yang berjalan dan saat ini fokus pada pemulihan kesehatannya. Ancaman hukuman yang dihadapi Jonathan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka lain yang membawa vape berisi etomidate dari luar negeri. Dari hasil pengembangan, nama Jonathan Frizzy muncul sebagai salah satu aktor utama dalam jaringan tersebut.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Berita ini memberikan gambaran lengkap mengenai status hukum Jonathan Frizzy dalam kasus vape obat keras etomidate, termasuk alasan tidak ditahannya, peran dalam sindikat, serta proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *