
Berputar.id Tim Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang membawa 18 bungkus narkotika jenis sabu di dalam sarung di Aceh Timur, Aceh. Penangkapan ini terjadi setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran sabu dari Malaysia yang masuk melalui jalur laut di Aceh.
Kronologi penangkapan bermula saat tersangka melakukan transaksi sabu pada Senin, 28 April 2025 pukul 23.20 WIB di Langsa. Tim gabungan dari Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri ke arah Aceh Timur. Dalam kejar-kejaran tersebut, tersangka sempat membuang 10 bungkus sabu, yang kemudian berhasil diamankan oleh petugas. Selain itu, 8 bungkus sabu lainnya ditemukan dan disita dari tersangka, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 18 bungkus sabu.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Aceh Timur. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari tersangka tersebut. Barang bukti dan tersangka kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah rentetan pengungkapan besar narkoba di Aceh Timur, di mana sebelumnya juga berhasil ditangkap pelaku dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram serta pengungkapan jaringan penyelundupan narkoba dari jalur laut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan ketertiban wilayah Aceh Timur.