Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Tangkap 12 Tersangka dengan Barang Bukti Senilai Rp2,3 Miliar

Spread the love

Berputar.id Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika selama periode Maret hingga April 2025. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 12 tersangka yang berasal dari berbagai usia dan diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga : Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Video Deepfake Khofifah Indar Parawansa, Raup Untung Rp 87 Juta Selama 3 Bulan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menyampaikan bahwa para tersangka yang diamankan berinisial BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda selama satu bulan terakhir.

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu-sabu seberat 1.526,27 gram bruto senilai sekitar Rp2,3 miliar, ganja seberat 6,83 gram bruto senilai Rp700 ribu, dan 48 butir pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp33,6 juta. Total nilai barang bukti narkotika yang diamankan mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.

Kapolres Martuasah menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terhadap program pemberantasan narkoba nasional, termasuk program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dari pengungkapan ini, diperkirakan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelamatkan sekitar 15.366 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan dengan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukumannya mulai dari minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres berharap pengungkapan ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Jakarta khususnya di kawasan pelabuhan strategis tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *