
Berputar.id Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk aksi debt collector ilegal yang meresahkan masyarakat. Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kumoro menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku premanisme di wilayah hukum Riau dan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang adil, tegas, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjamin rasa aman bagi masyarakat Riau dalam beraktivitas. Kami akan menindak tegas pelaku premanisme,” ujar Brigjen Jossy kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Kasus kekerasan yang melibatkan kelompok debt collector ilegal sempat mencuat pada 19 April 2025 di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru. Dalam waktu singkat, Polda Riau berhasil menangkap 14 pelaku, termasuk tiga anak di bawah umur, yang tergabung dalam kelompok debt collector ilegal bernama DC Fighter. Mereka terlibat pengeroyokan dan perusakan kendaraan dalam perselisihan perebutan penarikan kendaraan leasing yang sama.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki praktik penarikan kendaraan secara ilegal dan berencana memanggil perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Riau untuk menelusuri mekanisme penarikan yang merugikan masyarakat. Kepolisian juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban tindakan paksa dan intimidasi dari debt collector ilegal.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan premanisme di wilayahnya. Penangkapan terhadap para pelaku menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba melakukan tindakan serupa.
Lebih jauh, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolsek Bukit Raya pasca insiden pengeroyokan tersebut sebagai bentuk evaluasi dan komitmen menjaga integritas pelayanan kepolisian. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi premanisme berkedok debt collector yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polda Riau terus meningkatkan kewaspadaan dan kecepatan bertindak agar masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman tanpa terancam oleh praktik kekerasan atau premanisme. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga Bumi Lancang Kuning.
Dengan langkah tegas tersebut, Polda Riau menunjukkan keseriusan dalam memberantas premanisme dan menjaga keamanan masyarakat dari gangguan yang meresahkan, khususnya terkait praktik debt collector ilegal.