Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di PIK 2, Pelaku Terpengaruh Narkoba dan Jasad Dibuang ke Kali

Spread the love

Berputar.id Seorang sopir taksi online berinisial MR (35) ditemukan tewas secara tragis di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah menjadi korban pembegalan oleh dua pelaku berinisial IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26). Polisi mengungkap bahwa kedua pelaku melakukan aksi keji tersebut dalam keadaan terpengaruh narkoba jenis methamfetamin atau sabu.

Baca Juga : Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Wanita Tertembak Senjata Teman di Neglasari Tangerang

Kasus ini bermula saat kedua pelaku meminjam ponsel milik seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan jasa taksi online melalui aplikasi. Mereka meminta diantar ke Cluster California PIK 2, namun sebelum sampai tujuan, di pinggir Jalan Asia Afrika PIK 2, korban dieksekusi dengan cara dijerat menggunakan tali tambang dan ditikam dengan pisau sebanyak empat tusukan.

Setelah membunuh korban, jasad MR dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Calya keluaran 2024 milik korban, kemudian dibuang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga. Polisi bersama tim gabungan dari Basarnas dan BPBD Kabupaten Tangerang berhasil menemukan jasad korban di muara sungai, sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan awal.

Hasil autopsi menunjukkan terdapat 29 luka terbuka di tubuh korban, termasuk luka di leher yang diduga akibat jeratan tali yang memotong arteri utama, yang menyebabkan kematian MR.

Polisi melakukan tes urine terhadap kedua pelaku sesaat setelah penangkapan. Hasilnya, urine IT alias Jefri positif mengandung sabu, dan pelaku mengaku mengonsumsi narkoba tersebut sebelum melakukan aksi pembunuhan. Kedua pelaku kini dihadapkan pada pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Mobil korban sempat dijual oleh pelaku dengan harga murah, sekitar Rp 30 juta, yang akhirnya menimbulkan kecurigaan polisi hingga kasus ini terungkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menegaskan bahwa aksi kedua pelaku sangat sadis dan sudah direncanakan, serta menyesalkan kejadian yang menimpa korban yang hanya menjalankan profesinya sebagai sopir taksi online.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengguna jasa taksi online dan aparat keamanan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan yang semakin berani dan brutal di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *