Polisi Tangkap 9 Pelaku Penjual Obat Terlarang Daftar G di Depok, Ratusan Butir Disita

Spread the love

Berputar.id Polres Metro Depok berhasil mengungkap dan menangkap sembilan pelaku yang terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang golongan G tanpa izin edar di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Pengungkapan ini berlangsung selama periode Januari hingga April 2025.

Baca Juga : Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia Tanggapi Insiden Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari Wings Air

Dalam operasi yang dilakukan berdasarkan laporan dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, lurah, ketua RT, dan warga setempat yang mencurigai aktivitas penjualan obat ilegal di beberapa toko kelontong, polisi melakukan penggerebekan di beberapa lokasi di Depok. Dari penggerebekan tersebut, ratusan butir obat daftar G berhasil disita.

Obat-obatan yang disita antara lain Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer, yang termasuk dalam daftar obat keras yang dilarang diedarkan tanpa izin resmi.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Metro Depok dalam memberantas peredaran obat terlarang dan narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *