
Berputar.id Seorang pria berinisial AAM alias Bang Aziz (34) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap tiga bocah laki-laki di Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku diduga menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan ajakan bermain game online Free Fire di rumah kontrakannya.
Baca Juga : Pertanyaan Wawancara Favorit Jeff Bezos: “Apakah Anda Orang yang Beruntung?”
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa tersangka melakukan pencabulan dengan cara mengajak korban bermain game online di rumahnya. Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 10.000 sebagai imbalan.
AAM diamankan pada Minggu (13/4) di rumah kontrakannya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Tangerang Selatan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Korban yang menjadi sasaran pelaku berusia 7, 9, dan 10 tahun. Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan pengakuan pelaku, pencabulan dilakukan berulang kali terhadap ketiga korban selama Februari hingga Maret 2025.
Bang Aziz dikenal sebagai warga pendatang yang tinggal mengontrak di lingkungan tersebut dan sehari-hari mengajar marawis di musala sekitar tempat tinggalnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polsek Ciputat Timur telah melimpahkan kasus ini ke Unit PPA Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.