
Berputar.id Pada Rabu, 9 April 2025, polisi bersama aparat TNI menggerebek sebuah rumah di Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, yang diduga digunakan sebagai pabrik pencetakan uang palsu (upal). Dua orang ditangkap di lokasi tersebut, yang kemudian diketahui berinisial L dan D, dengan L sebagai pemilik rumah dan D sebagai pencetak uang palsu.
Baca Juga : Warung Miras Ilegal di Kota Bogor Dibongkar oleh Satpol PP
Rumah yang digerebek ini sebelumnya pernah digunakan sebagai tempat usaha ayam potong. Menurut warga setempat, Maduru (53), usaha ayam potong tersebut sempat ramai selama pandemi COVID-19, tetapi akhirnya bangkrut. Usaha tersebut pernah memiliki mobil untuk mengantar daging ayam, namun tidak bisa bertahan lama.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran uang palsu yang sebelumnya ditemukan di Tanah Abang. Total tujuh orang ditangkap dalam kasus ini, dengan empat orang dari Tanah Abang, satu orang dari Subang, dan dua orang dari Bogor.
Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan berbagai alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu, termasuk printer dan sablon. Selain itu, terdapat selembar uang palsu yang belum dipotong dan setumpuk uang pecahan Rp100 ribu di atas meja bersama alat printer dan tinta beragam warna.
Rumah yang digerebek kini dipasangi garis polisi dan terletak di dalam kawasan perumahan yang sepi. Kondisi lingkungan ini diduga sengaja dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari kecurigaan.
Penggerebekan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol M. Malau, dengan dukungan dari tim Reskrim Polresta Bogor Kota dan Babinsa dari Kodim 0606/Kota Bogor. Kasus ini ditangani oleh Polsek Tanah Abang