
Berputar.id Pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, sebuah kasus pembunuhan tragis terjadi di kawasan Kedungwaringin, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Korban, seorang wanita berinisial EL (58), ditemukan tewas di rumahnya dengan sejumlah luka di tubuhnya. Pelaku pembunuhan ternyata adalah keponakan korban sendiri, Rezky Fauzan alias Eki (28).
Baca Juga : Gubernur Banten Andra Soni Ikuti Panen Raya Serentak Bersama Presiden Prabowo
Kronologi Pembunuhan
Pembunuhan ini berawal dari cekcok sepele antara korban dan pelaku. Korban meminta pelaku untuk mencuci piring, namun permintaan ini memicu pertikaian. Saat korban menyemprotkan air ke wajah pelaku, Eki melemparkan spons cuci piring ke arah wajah korban. Emosi pelaku tak terbendung, dan dia kemudian memukuli korban secara brutal dengan tangan kosong, menyebabkan korban mengalami luka serius di wajah dan meninggal di tempat.
Penangkapan Pelaku
Polisi yang menerima informasi dari warga langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di hari yang sama di rumah korban. Eki ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan bersama empat saksi lainnya. Dalam pemeriksaan, Eki mengakui perbuatannya dan mengaku merasa dikekang oleh korban, yang sering melarangnya pergi ke luar rumah.
Latar Belakang Pelaku
Rezky Fauzan alias Eki adalah seorang mahasiswa yang tinggal bersama korban sejak usia 15 tahun. Korban telah merawat dan membiayai pendidikannya. Meskipun demikian, Eki merasa dibatasi dan dikekang oleh korban, yang memicu dendam yang selama ini dipendam.
Hukuman yang Dihadapi
Atas perbuatannya, Eki terancam hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 338 jo 351 ayat 5 KUHP. Saat ini, Eki mendekam di sel tahanan Polresta Bogor Kota. Kasus ini menunjukkan betapa tragisnya konflik keluarga yang berujung pada pembunuhan.