
Berputar.id Pada Kamis, 27 Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis kepada Ivan Sugiamto, pria yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak. Ivan divonis 9 bulan penjara karena memaksa seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.
Baca Juga : AMD Meraih Kesuksesan Besar dengan Radeon RX 9000
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Ivan Sugiamto mendatangi sekolah untuk menyelesaikan masalah perundungan yang dialami oleh anaknya. Dalam pertemuan tersebut, Ivan merasa kesal karena anaknya diejek dengan sebutan “anjing pudel” oleh korban. Akibatnya, Ivan memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk penghinaan.
Vonis dan Tuntutan
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa Ivan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sesuai dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c, UU Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, Ivan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan kurungan selama 1 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan ini. Billy menilai bahwa hukuman 9 bulan penjara terlalu berat dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
JPU Ida Bagus Putu Widyadna juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan hakim.
Dalam persidangan, hakim mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk penyesalan Ivan dan adanya perdamaian antara keluarga yang dituangkan dalam surat perjanjian damai pada 21 Oktober 2024. Namun, tindakan Ivan yang memaksa korban bersujud dan menggonggong dinilai sangat merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila