
Berputar.id Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan aturan baru tentang penggunaan kamera pengawas di ruang pemeriksaan selama tahap penyidikan. Aturan ini merupakan inovasi penting karena belum ada dalam KUHAP yang berlaku saat ini.
Baca Juga : Gubernur Jakarta Pramono Anung Bagikan 300.000 Kartu Air Sehat untuk Warga Kurang Mampu
Latar Belakang dan Tujuan
Penggunaan kamera pengawas ini bertujuan untuk mengurangi tindakan kekerasan oleh aparat selama proses pemeriksaan tersangka atau saksi dalam perkara pidana. Menurut Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, pengaturan ini sangat penting karena seringkali terjadi laporan kekerasan selama penyelidikan dan penyidikan.
Pasal 31 RUU KUHAP
Dalam draf RUU KUHAP, aturan tentang kamera pengawas tercantum dalam Pasal 31. Ayat 2 pasal tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Selain itu, rekaman kamera pengawas juga dapat digunakan untuk kepentingan tersangka, terdakwa, atau penuntut umum dalam sidang pengadilan atas permintaan hakim.
Implementasi dan Dukungan
Pengadaan kamera pengawas akan diterapkan di seluruh Polda di Indonesia. DPR RI berencana untuk mendukung pengadaan ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat kamera pengawas kini sudah terjangkau harganya.
Pendampingan Advokat
Selain penggunaan kamera pengawas, revisi KUHAP juga akan memperkuat pendampingan advokat bagi tersangka dan saksi. Advokat tidak hanya dapat mendampingi tersangka, tetapi juga wajib mendampingi saksi untuk mencegah intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan.
Dengan demikian, revisi KUHAP ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta melindungi hak-hak tersangka dan saksi dari tindakan kekerasan.