
Berputar.id Seorang pria berinisial DC menjadi korban penipuan jual-beli tanah oleh pria berinisial FF di Sukmajaya, Depok. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 29 April 2022 pukul 23.25 WIB. Korban ditawari dua bidang tanah oleh pelaku, yaitu tanah pertama seluas 500 meter persegi dan tanah kedua sekitar 672 meter persegi.
Pelaku mengaku bahwa tanah tersebut dikuasakan oleh pemilik kepada dirinya untuk diurus dan ditawarkan kepada pembeli. Namun, setelah korban membangun rumah di atas tanah tersebut, ternyata tanah itu masih milik orang lain. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi korban, baik secara materiil maupun emosional.
Kasus penipuan serupa telah banyak terjadi di wilayah Depok, seperti kasus penipuan mafia tanah yang memanfaatkan celah kekosongan legalitas dan pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak berwajib untuk menindaklanjuti tindakan hukum yang tepat terhadap pelaku penipuan. Masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli tanah dan memastikan semua proses hukum telah dilakukan dengan benar.