Kortas Tipikor Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI

Spread the love

Berputar.id Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PTPN XI, Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman.

Baca Juga : Polisi Tangkap 10 Anggota Geng Motor Terkait Pengeroyokan Juru Parkir di Bandung

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan proyek terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada Pabrik Gula Djatiroto yang dimulai pada tahun 2016. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 871 miliar dan melibatkan alokasi dana negara serta pinjaman.

“Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Irjen Cahyono dalam keterangan resminya. Penyidik Kortas Tipikor telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mengusut tindak pidana korupsi di sektor industri gula, yang juga melibatkan proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo. Proyek tersebut juga mengalami masalah serupa dengan dugaan korupsi dan kegagalan mencapai target teknis yang dijanjikan.

Penetapan tersangka ini menunjukkan kemajuan dalam proses penyidikan dan penegakan hukum dalam kasus korupsi di PTPN XI. Pihak berwenang berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *