Mahkamah Agung Membatalkan Putusan PK Pertama, Antam Menang dalam Kasus 1,1 Ton Emas

Spread the love

Berputar.id Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus sengketa 1,1 ton emas melawan pengusaha Budi Said. Dengan putusan ini, MA membatalkan putusan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan oleh Budi Said pada September 2023. Putusan MA yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025 ini berarti Antam tidak perlu membayar ganti rugi sebesar 1,1 ton emas atau setara dengan lebih dari Rp 1 triliun kepada Budi Said.

Baca Juga : Utut Adianto Ungkap Sikap Megawati Soekarnoputri Terhadap Revisi UU TNI

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada tahun 2018, tetapi hanya menerima 5,935 kg. Merasa dirugikan, Budi Said menggugat Antam ke pengadilan. Awalnya, Budi Said menang di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi kalah di tingkat banding. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung memenangkan Budi Said dan memerintahkan Antam untuk membayar ganti rugi sebesar 1,1 ton emas.

Konsekuensi Putusan MA

Dengan putusan MA yang baru, permohonan eksekusi yang diajukan Budi Said terhadap Antam menjadi batal demi hukum. Hal ini berarti Antam tidak perlu membayar ganti rugi kepada Budi Said. Putusan ini juga membuat posisi Budi Said semakin terpojok dalam persidangan perdata dan pidana yang sedang berlangsung. Meskipun demikian, putusan PK perdata ini tidak berpengaruh terhadap kasus pidana yang juga melibatkan Budi Said.

Reaksi dan Dampak

Pakar hukum menyatakan bahwa putusan MA ini membuka kemungkinan aset Budi Said disita jika kasus pidana yang sedang berjalan menghasilkan putusan yang menguntungkan bagi negara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa putusan kasasi MA akan menentukan nasib Budi Said dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.

Dalam beberapa waktu terakhir, Budi Said juga menghadapi kasus pidana terkait tindak pidana korupsi yang masih dalam proses hukum. Pengadilan Tinggi Jakarta bahkan telah memperberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli emas Antam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *