
Berputar.id Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) setelah rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, pemerintah akan menyerahkan draf terakhir RUU KUHAP serta Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
Baca Juga : Pria di Bekasi Dianiaya karena Tidak Mampu Bayar Utang
“Jadi hari Selasa kami baru akan mendapatkan penugasan dari paripurna,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025). Setelah menerima penugasan tersebut, Komisi III akan segera menyebarluaskan draf terakhir RUU KUHAP dan membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan dan kritik.
Penyusunan RUU KUHAP ini merupakan langkah penting untuk menyelaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 1 Januari 2026. KUHP baru mengedepankan asas restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, sehingga KUHAP juga perlu disesuaikan dengan nilai-nilai tersebut.
Komisi III menargetkan RUU KUHAP selesai pada masa sidang ini dan akan dibahas sebagai RUU Inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya. Mereka berencana agar UU KUHAP yang baru dapat berlaku bersamaan dengan KUHP pada 1 Januari 2026. Selain itu, Komisi III juga berencana memperbaiki institusi penahanan dengan mengusulkan mekanisme praperadilan aktif untuk memastikan penahanan tidak dilakukan sembarangan.
Dengan demikian, proses penyusunan RUU KUHAP akan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.