
Berputar.id Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jakarta Utara. Kedua pelaku tersebut adalah NF, seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba, serta YM, anggota geng yang aktif dalam aksi tawuran.
Baca Juga : Donald Trump Menunjukkan Dukungannya Pada Elon Musk Dengan Membeli Tesla
Penangkapan ini dilakukan setelah beredarnya video yang menunjukkan sejumlah remaja merusak fasilitas umum berupa convex mirror atau spion persimpangan jalan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, pada Rabu, 5 Maret 2025. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menemukan markas para pelaku yang diduga menjadi tempat penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lainnya.
Kelompok Geng yang Terlibat
Tiga kelompok geng yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah Geng Bonpis, Geng Texas, dan Geng Samudra, semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok. Para pelaku ini sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penggerebekan, polisi menyita 68 senjata tajam berbagai jenis, seperti celurit, parang, dan pedang. Selain itu, ditemukan juga dua unit airsoft gun beserta pelurunya. Polisi juga menemukan narkotika jenis ganja dalam bentuk 3 bungkus ganja kering dan 17 plastik klip berisi ganja.
Tindakan Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi masih mendalami jaringan mereka untuk mengantisipasi aksi tawuran serupa di masa mendatang