
Berputar.id Berikut adalah informasi tentang kasus percobaan pencurian yang melukai seorang wanita di Jakarta Pusat:
Pelaku: Muhammad Fahrulloh alias Alul (25) telah ditangkap atas kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini diamankan di Polsek Metro Tanah Abang.
Kasus: Kejadian terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di gang Kebon Kacang, Tanah Abang. Pelaku menendang korban dari belakang, kemudian mengarahkan pisau ke leher korban dan melukainya dalam upaya merampas tas.
Korban: Korban, KDN (23), mengalami luka sobek serius di leher yang memerlukan 20 jahitan dan luka pada jari tangan kiri. Korban telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Hukuman: Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara