
Berputar.id Polisi di Kota Bogor baru-baru ini menangkap seorang pria inisial STS yang terlibat dalam kasus pemalakan menggunakan airsoft gun. Pelaku melakukan pemalakan terhadap warga di Bogor Tengah, Kota Bogor. Berikut adalah rincian kasus tersebut:
- Peristiwa Pemalakan: Pelaku STS mendatangi kafe milik warga inisial MA pada Sabtu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 16:30 WIB. Dia meminta uang sebesar Rp 500 ribu dari korban.
- Ancaman dengan Airsoft Gun: Pelaku menggunakan airsoft gun untuk mengancam korban, meminta uang atau mengancam akan merusak kafe jika tidak dipenuhi.
- Penangkapan Pelaku: Korban melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota, dan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku dijerat dengan pasal 1 UU Darurat dan pasal 335 KUHP.
Kasus ini menunjukkan upaya polisi untuk menangani aksi kejahatan yang melibatkan airsoft gun di wilayah Bogor. Polres Bogor juga berencana melakukan razia untuk mencegah penggunaan airsoft gun dalam aksi kejahatan