
Berputar.id Berikut adalah ringkasan kasus penyembelihan lumba-lumba di Muna, Sulawesi Tenggara:
Baca Juga : Ringkasan Peristiwa Razia Warung Saat Ramadan di Garut Jawa Barat
Kasus Penyembelihan Lumba-Lumba di Muna, Sulawesi Tenggara
Kejadian: Seorang nelayan di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Muna, diduga menyembelih seekor lumba-lumba pada Jumat, 7 Maret 2025. Peristiwa ini terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Investigasi: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, bersama penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum, melakukan investigasi untuk mengetahui motif dan pemanfaatan lumba-lumba oleh pelaku.
Regulasi: Lumba-lumba adalah hewan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pemanfaatan lumba-lumba tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Tindak Lanjut: KKP akan melakukan sosialisasi kepada pelaku dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 masih menunggu keputusan lebih lanjut karena adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi