
Berputar.id Pembunuhan driver ojek online (ojol) Muhammad Arif Widodo alias Abib (39) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, telah menarik perhatian karena pelakunya adalah teman korban sendiri, Herdi Jatnika (43). Berikut adalah kronologi dan detail kasus tersebut:
Kronologi Kasus
- Pertemuan dan Menginap: Herdi Jatnika, seorang petugas keamanan di sebuah mal di Jakarta Timur, menghubungi Abib untuk meminta izin menginap di rumahnya karena lokasi kerjanya dekat dengan rumah korban. Herdi menginap di rumah Abib sejak 17 Februari 2025.
- Pembunuhan: Pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, Herdi membunuh Abib saat korban sedang tidur. Herdi menggunakan sebatang kayu untuk memukul kepala korban berkali-kali hingga korban tewas.
- Pencurian: Setelah membunuh korban, Herdi membawa kabur motor, tas, dan HP milik korban. Dia membuang HP korban untuk menghilangkan jejak dan menggunakan motor korban untuk bekerja.
Penangkapan dan Proses Hukum
- Penemuan Mayat: Jasad Abib ditemukan oleh tetangga pada 3 Maret 2025 karena bau busuk dari rumah korban.
- Penangkapan Herdi: Herdi ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025 di Bekasi.
- Tersangka dan Ancaman Hukuman: Herdi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun, dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Reaksi dan Motif
Motif Pembunuhan: Motif pembunuhan diduga karena Herdi ingin mengambil motor, uang, dan HP milik korban.
Reaksi Masyarakat: Kasus ini menimbulkan kejutan dan kemarahan karena Herdi membunuh temannya sendiri setelah diberi tempat tinggal