Aktivis Desak KPK Telusuri Harta “Sultan” Kemnaker Irvian Bobby: Disebut Patut Diseret ke TPPU

Spread the love

Berputar.id Harta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Irvian Bobby Mahendro Putro, tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaannya tercatat mencapai Rp 3,9 miliar atau tepatnya Rp 3.905.374.

Baca Juga : Pegawai Microsoft Ikut Ditangkap dalam Aksi Demo “No Azure for Apartheid” di Kantor Pusat Redmond

Aktivis antikorupsi menilai jumlah kekayaan itu perlu mendapat perhatian serius. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri asal-usul kekayaan tersebut, bahkan bila perlu menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pengusutan aliran uang para penerima kasus pemerasan terkait dana korupsi sertifikasi K3 harus menjadi prioritas KPK. Agar bisa didapatkan gambaran bagaimana sistemiknya korupsi yang terjadi, yang bertahan sejak 2019 hingga kini atau sekitar enam tahun,” ujar mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Minggu (24/8/2025).

Menurut Yudi, ada indikasi kuat praktik upeti kepada petinggi yang menjadi salah satu penyebab korupsi dapat berlangsung lama. “Bahwa salah satu penyebabnya adalah adanya pembiaran karena mendapatkan bagian, termasuk kita tahu ada upeti-upeti kepada para petinggi,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi dalam program sertifikasi K3 Kemnaker memang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat karena adanya praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan. Desakan publik agar KPK turun tangan semakin menguat, seiring dengan penyingkapan kekayaan para pejabat yang dianggap tidak wajar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti sorotan atas harta kekayaan Irvian Bobby.

avanza55

2 thoughts on “Aktivis Desak KPK Telusuri Harta “Sultan” Kemnaker Irvian Bobby: Disebut Patut Diseret ke TPPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *