
Berputar.id Sidang dakwaan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto, terkait dugaan suap dalam perkara ekspor minyak goreng (migor) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (20/8/2025).
Baca Juga : Polisi Tembak Dua Pelaku Tawuran di Depok Saat Bubarkan Keributan Dini Hari
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa total suap yang mengalir terkait putusan lepas perkara ekspor migor mencapai Rp 40 miliar. Dari jumlah itu, Arif disebut menerima bagian senilai Rp 15,7 miliar.
Jaksa menyebut, uang suap tersebut diterima Arif bersama-sama dengan Wahyu Gunawan selaku panitera, serta majelis hakim yang menyidangkan perkara migor. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai oleh hakim Djuyamto, dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
“Uang sebesar Rp 40 miliar diberikan kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanto bersama-sama dengan Wahyu Gunawan serta majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor minyak goreng,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Pada periode perkara tersebut bergulir, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menilai adanya aliran dana dalam jumlah besar ini memperkuat dugaan praktik jual-beli perkara dalam proses hukum yang seharusnya dijalankan sesuai asas keadilan.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik suap yang mencoreng integritas peradilan di Indonesia. Proses persidangan Muhammad Arif Nuryanto masih berlanjut untuk menggali keterlibatan pihak-pihak lain serta menelusuri lebih jauh aliran dana suap.