Bareskrim Polri Tangkap Sejoli Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Medan

Spread the love

Berputar.id Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang melibatkan jalur Malaysia–Medan–Aceh. Dua orang tersangka yang merupakan pasangan sejoli ditangkap bersama barang bukti 4.000 butir pil happy five.

Baca Juga : Jaksa Ungkap Suap Rp 40 Miliar dalam Kasus Vonis Lepas Migor, Eks Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp 15,7 Miliar

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Berbekal laporan itu, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit Kombes Handik Zusen langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Kedua tersangka kami amankan di parkiran hotel di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” ungkap Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Selain mengamankan ribuan butir happy five, tim juga mendalami jaringan distribusi yang menghubungkan Malaysia dengan sejumlah wilayah di Sumatera. Polisi menduga jaringan ini beroperasi secara terorganisir, dengan Medan dan Aceh sebagai pusat transit distribusi narkotika.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk membongkar aktor intelektual maupun jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan kurir lintas negara,” tambah Brigjen Eko Hadi.

Kedua tersangka kini ditahan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di jalur distribusi narkoba, khususnya wilayah perbatasan yang rawan dijadikan pintu masuk narkotika dari luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *