
Berputar.id Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bahwa rekening bank milik yayasan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, yang sebelumnya sempat tidak aktif, telah dibuka kembali oleh pihak perbankan. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menyampaikan hal tersebut saat bertemu di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
“Kami mendapatkan informasi bahwa untuk rekening yang sempat tidak aktif itu pun sekarang sudah dibuka rekeningnya, buka dormant-nya atau sudah diaktifkan lagi oleh pihak perbankan,” ujar Fithriadi.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa rekening yayasan tersebut diblokir, khususnya yang disebut berisi dana sebesar Rp 300 juta. Namun, PPATK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut.
Fithriadi juga menyampaikan permohonan maaf atas kurangnya sosialisasi terkait kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif atau “nganggur.” Kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan itu telah resmi dihentikan oleh PPATK sebagai respons atas berbagai masukan yang masuk.
Dengan keputusan ini, PPATK berharap dapat memperbaiki komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat agar kebijakan pengawasan transaksi keuangan berjalan lebih transparan dan efektif tanpa menimbulkan kebingungan.
MUI sendiri menyambut baik penegasan dan klarifikasi yang telah diberikan PPATK.