Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Pare-Pare, Dua Tersangka Diamankan

Spread the love

Berputar.id Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti 80 bungkus sabu yang masing-masing dikemas dalam kemasan teh Guanyinwang.

Baca Juga : PPATK Pastikan Rekening Yayasan Ketua MUI KH Cholil Nafis Sudah Diaktifkan Kembali, Kebijakan Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Dihentikan

Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Pare-Pare. “Untuk barang bukti yang disita ada 80 bungkus sabu dibungkus kemasan teh Guanyinwang atau sekitar 80 kilogram,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (11/8/2025).

Tim gabungan yang terdiri dari Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, Katim II Satgas NIC Dittipidnarkoba Kombes Awaludin Amin, serta Tim Bea Cukai Pare-Pare melakukan penyelidikan bersama sejak 27 Juli 2025 di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Pare-Pare. Operasi ini membuahkan hasil dengan keberhasilan penangkapan kedua tersangka dan penyitaan sabu dalam jumlah besar.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya wilayah Sulawesi Selatan. Proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut guna mengungkap jaringan di balik penyelundupan narkoba ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *