
Berputar.id Memasuki usia 80 tahun kemerdekaan, Indonesia seharusnya telah menunjukkan kematangan dalam pengelolaan bangsa dan negara. Namun, di balik gemerlapnya perayaan, persoalan mendasar tentang pengelolaan kekayaan alam negeri ini terus menjadi tantangan berat. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sayangnya, perjalanan delapan dekade pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia belum mencerminkan cita-cita luhur tersebut. Ketimpangan dalam penguasaan lahan masih nyata, dengan berbagai konflik agraria yang terus terjadi di berbagai daerah. Krisis lingkungan yang melanda wilayah-wilayah kaya sumber daya alam, diiringi dengan lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha, memperlihatkan adanya kesenjangan besar antara kebijakan dan praktik di lapangan.
Dilema ini menegaskan bahwa kemerdekaan ekologis—yang merujuk pada kebebasan dan keberlanjutan pengelolaan alam—belum sepenuhnya terwujud. Demikian pula, kemerdekaan rakyat atas hak mereka atas sumber daya alam masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa ini. Mencapai kemakmuran rakyat yang adil dan berkelanjutan membutuhkan reformasi serius dalam tata kelola SDA, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, serta konsistensi dalam mengutamakan keberlanjutan lingkungan sebagai fondasi pembangunan nasional.
Usia 80 tahun kemerdekaan bukan sekadar perayaan, melainkan momentum refleksi dan evaluasi mendalam tentang bagaimana Indonesia dapat benar-benar mengelola kekayaan alamnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat dan pelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. Transformasi pengelolaan SDA yang berwawasan ekologis dan berkeadilan sosial adalah kunci untuk menjawab harapan konstitusi dan mengukir masa depan bangsa yang lebih cerah.