
Berputar.id Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat resmi memutus cerai pasangan selebritas Acha Septriasa dan Vicky Kharisma pada 19 Mei 2025. Putusan perceraian tersebut diputuskan secara verstek, lantaran Vicky Kharisma sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah mendapatkan panggilan secara sah dan patut.
Baca Juga : Pemuda Berusia 35 Tahun Ditemukan Meninggal Mengambang di Kali Baru, Sukaraja
Berdasarkan penelusuran dari salinan putusan yang tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Acha Septriasa, yang memiliki nama lengkap Jelita Septriasa binti Ir. Sagitta Ahimsha.
“Majelis mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek,” demikian bunyi kutipan amar putusan yang diakses detikcom. Putusan resmi tersebut menyatakan bahwa pengadilan menjatuhkan talak satu ba’in shughra dari Vicky Kharisma kepada Acha Septriasa. Artinya, perkawinan mereka telah berakhir secara hukum tanpa kehadiran tergugat di persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebut bahwa pihak tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, namun tetap tidak hadir dalam proses persidangan. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat sebesar Rp2.358.000.
Proses hukum perceraian Acha Septriasa dimulai ketika ia mendaftarkan gugatan cerai pada 13 Desember 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Rumah tangga Acha Septriasa dan Vicky Kharisma yang dibangun sejak 2016 akhirnya harus berakhir. Dari pernikahan tersebut, keduanya memiliki seorang putri bernama Bridgia Kalina Kharisma.
Keputusan ini juga menjadi jawaban atas spekulasi publik yang sempat beredar menyusul unggahan Acha Septriasa di media sosialnya dengan tagar #coparenting, yang mengisyaratkan penerapan pola asuh bersama pasca-perpisahan untuk kepentingan sang anak.
Dengan putusan ini, Acha Septriasa dan Vicky Kharisma kini resmi berstatus sebagai mantan suami istri dan akan menjalani pola pengasuhan bersama terhadap anak mereka sesuai dengan kesepakatan co-parenting usai bercerai.