
Berputar.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi buku harian pribadi dr. Aulia Risma, residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dalam sidang kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (8/5).
Baca Juga : Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris di Aceh dan Beberapa Wilayah, Termasuk 2 ASN Aceh
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djohan Arifin tersebut, JPU mengangkat catatan dari diari pribadi dr. Aulia yang mengungkap pergumulan mental dan fisik yang dialaminya selama menjalani program pendidikan tersebut. JPU membacakan beberapa cuplikan kalimat yang menggambarkan rasa lelah dan sakit yang dirasakan Aulia.
“Izin untuk membacakan beberapa yang dicurhatkan oleh Risma di dalam diari. Mungkin tidak saya ambil semua, tetapi ini beberapa soal pengantar saja. ‘Aku tidak bisa berdiri sendiri tanpamu. Aku sangat lemah. Aku sebegitu rapuhnya. Aku nggak bisa menanggung semuanya sendiri’,” kata JPU di ruang sidang.
Sidang kali ini juga menghadirkan tercatut Terdakwa Zara sebagai saksi mahkota, dalam proses pemeriksaan yang bertujuan mengungkap detail kasus dugaan perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS Undip.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya menjaga hak dan keberlangsungan pendidikan bagi para calon dokter spesialis yang sedang menjalani pelatihan ketat. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pihak universitas dan institusi terkait belum memberikan komentar resmi mengenai isi sidang terbaru ini. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti tambahan.