Categories: Berita Daerah

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Suap PAW Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Spread the love

Berputar.id Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hari ini menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan. Sidang ini menjadi perhatian publik dan media, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian di sekitar gedung pengadilan. Setiap pengunjung harus melewati pengecekan menggunakan mesin X-Ray untuk masuk ke ruang sidang.

Baca Juga : Starlink Buka Kembali Pendaftaran Pelanggan Baru di Indonesia dengan Paket Mulai Rp 479 Ribu

Di lokasi sidang, tepatnya di sekitar Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, tampak sekelompok massa pendukung Hasto Kristiyanto berkumpul mengenakan baju hitam dan membawa keranda mayat bertuliskan “matinya demokrasi” sebagai bentuk protes dan simbol perlawanan.

Dalam persidangan, Hasto dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta merintangi penyidikan kasus suap yang membuat Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.

Namun, pihak Hasto membantah seluruh tuduhan tersebut. Tim kuasa hukumnya menilai tidak ada bukti kuat di persidangan yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam suap dan perintangan penyidikan, bahkan menuduh jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyidik sebagai saksi.

Sidang vonis ini akan menjadi babak akhir setelah proses persidangan yang mencakup dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, serta replik dan duplik. Ketua majelis hakim Rios Rahmanto akan memutuskan nasib Hasto pada hari ini di tengah harapan dari berbagai pihak agar keputusan disampaikan secara adil dan transparan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan untuk mempermudah pengurusan PAW anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, calon legislatif PDIP yang sudah lima tahun buron. Hasto Kristiyanto sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2024 dan ditahan sejak Februari 2025 dalam kasus perintangan penyidikan tersebut.

Pengamatan yang ketat dari aparat keamanan dan aksi protes pendukung Hasto menandai betapa besar perhatian publik terhadap proses peradilan ini yang berpotensi memberi dampak signifikan bagi citra partai dan penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Admin

Recent Posts

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Minta Komisi I Segera Dialog Pemerintah Soal Isu Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

Berputar.id Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyikapi isu transfer data pribadi warga Indonesia…

8 jam ago

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu, Ponsel Korban Masih Misteri

Berputar.id Polisi masih terus mendalami kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP,…

8 jam ago

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu di Tebet, Jakarta SelatanRatusan Dolar AS dan Rp 300 Juta Rupiah Palsu Disita

Berputar.id Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di kawasan…

8 jam ago

Starlink Buka Kembali Pendaftaran Pelanggan Baru di Indonesia dengan Paket Mulai Rp 479 Ribu

Berputar.id Starlink, layanan internet satelit milik SpaceX, kembali membuka pendaftaran bagi pelanggan baru di Indonesia…

8 jam ago

Erika Carlina Pasrah Dihujat Usai Akui Hamil di Luar Nikah: “Apapun Risikonya Aku Terima”

Berputar.id Artis Erika Carlina mengaku tengah mengandung anak pertama tanpa menikah terlebih dahulu. Pengakuan ini…

8 jam ago

DPR RI Resmi Lantik Wibowo Prasetyo Gantikan Sudjadi sebagai Anggota DPR Masa Jabatan 2024-2029

Berputar.id Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menerima surat resmi dari Kementerian Sekretariat Negara…

1 hari ago