Anggota Komisi IX DPR Nurhadi Desak BPOM Tarik Seluruh Peredaran Suplemen Blackmores Super Magnesium+ Berbahaya di Marketplace

Spread the love

Berputar.id Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti adanya peredaran produk suplemen Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6 berlebihan dan tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia. Menurut Nurhadi, produk ini beredar bebas melalui beberapa marketplace online, meskipun BPOM telah memastikan produk tersebut tidak terdaftar dan hanya dipasarkan secara legal di Australia. Nurhadi mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan untuk bertindak tegas dengan segera menarik semua produk yang diduga tercemar dan membuka penyelidikan hingga ke akar rantai distribusinya.

Baca Juga : Dana Operasional RT dan RW di DKI Jakarta Naik 25% Mulai Oktober 2025

“Saya mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk segera bertindak cepat dan tegas, tarik semua produk yang terindikasi tercemar dari peredaran, telusuri rantai distribusinya sampai ke akar, dan buka ke publik siapa yang bertanggung jawab. Jangan ada kompromi!” tegas Nurhadi saat diwawancara, Rabu (23/7/2025).

Nurhadi mengingatkan bahwa kejadian ini bukan sekadar masalah izin edar, melainkan merupakan kejahatan terhadap kesehatan publik. Jika ada distributor, importir, atau pedagang online yang dengan sengaja memperjualbelikan produk beracun dan membahayakan nyawa masyarakat, pihak berwajib harus memberikan sanksi hukum.

DPR berencana memanggil BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait bagaimana produk yang berbahaya ini bisa lolos pengawasan dan dapat beredar di marketplace. Nurhadi juga menegaskan bahwa marketplace harus bertanggung jawab secara hukum dan moral untuk memverifikasi keamanan produk yang dijual agar tidak membahayakan konsumen.

Sementara itu, BPOM telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta marketplace terkait untuk menurunkan tautan penjualan produk ilegal tersebut. Pelaku usaha yang mengedarkan suplemen tanpa izin edar di Indonesia dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Kasus ini juga berhubungan dengan gugatan class action di Australia, di mana produk Blackmores Super Magnesium+ diduga mengandung kadar vitamin B6 sekitar 29 kali lipat dari batas aman, yang menyebabkan gangguan kesehatan serius pada konsumen. BPOM terus mengawasi dan meminta masyarakat berhati-hati serta melaporkan jika menemukan produk ilegal atau mengalami efek samping akibat suplemen kesehatan.

Nurhadi menegaskan, demi keselamatan masyarakat, pengawasan ketat dan penindakan tegas harus dilakukan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *