
Berputar.id Polisi mengungkap modus pelaku pencabulan tiga bocah laki-laki di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria berinisial AA (22), yang berprofesi sebagai penjual kebab di sebuah perumahan, diketahui tidak memberikan iming-iming kepada korban, melainkan menggunakan ancaman agar korban menuruti keinginannya.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyatakan, “Tidak ada iming-iming, namun ada ancaman. Apabila tidak mau mengikuti yang diperintahkan oleh pelaku, korban tidak akan diajak main lagi”.
Pelaku telah ditangkap pada Rabu (16/7) setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar. Korban yang melapor berjumlah tiga anak laki-laki berusia antara 10 hingga 12 tahun. Polisi langsung membawa AA ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut dan telah menetapkannya sebagai tersangka.
Lebih lanjut, motif pelaku terungkap berasal dari kebiasaan menonton video porno sesama jenis yang kemudian ditirukan kepada korban. Pelaku masih berstatus lajang dan kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal terkait dalam KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar agar terhindar dari tindakan kejahatan serupa. Polisi terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku untuk memastikan kasus ini mendapatkan penanganan yang tuntas.