
Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita pengendara mobil terlibat adu mulut dengan polisi lalu lintas (polantas) di jalan tol viral di media sosial pada Sabtu (19/7/2025). Dalam video tersebut, wanita pengemudi mobil itu diberhentikan di jalan tol JORR oleh seorang anggota polantas yang meminta surat-surat kendaraan dan SIM. Pengendara tersebut sempat bingung karena merasa tidak melakukan pelanggaran apapun.
Baca Juga : Rano Karno Targetkan Rute TransJakarta Ancol-Blok M Beroperasi Agustus 2025
Adapun yang menjadi perdebatan dalam video viral ini adalah saat polantas tersebut mempertanyakan SIM yang dibawa pengemudi. Polisi menyebut bahwa SIM yang ditunjukkan bukanlah “SIM Jakarta”. Namun, berdasarkan penjelasan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, istilah “SIM Jakarta” yang disampaikan polisi tersebut adalah kesalahan penyampaian. Maksud polisi sebenarnya adalah meminta SIM yang dikeluarkan oleh Polri, bukan SIM yang berasal dari instansi lain atau tidak resmi.
Lebih jauh dijelaskan bahwa dalam kasus ini pengemudi menunjukkan SIM berwarna biru yang diduga merupakan SIM yang dikeluarkan POM TNI untuk anggota aktif yang mengendarai kendaraan dinas. Sedangkan SIM yang berlaku untuk masyarakat umum dan berlaku nasional adalah yang dikeluarkan Polri dengan warna putih. Oleh karena itu, polisi menanyakan ulang SIM yang asli dari Polri tersebut. Pada akhirnya, pengemudi tidak menunjukkan SIM Polri dan langsung melanjutkan perjalanan.
Kejadian ini menjadi viral karena sikap dan kata-kata anggota polisi yang terekam kamera sehingga menuai beragam komentar dari masyarakat. Namun dari pihak kepolisian sendiri mengaku sudah melakukan pemeriksaan internal dan belum menemukan pelanggaran oleh anggota yang bersangkutan.
Video perdebatan ini ramai diperbincangkan sebagai contoh pentingnya komunikasi yang tepat antara petugas dan masyarakat serta kesadaran akan jenis SIM yang berlaku demi kelancaran operasi lalu lintas di jalan tol. Polri juga mengimbau agar masyarakat selalu membawa SIM yang sah dan dikeluarkan oleh instansi resmi untuk menghindari kesalahpahaman