Categories: Berita Daerah

Hasto Kristiyanto Tuding Kesaksian Penyidik KPK di Persidangan Kasus Harun Masiku Hanya Berdasarkan Asumsi

Spread the love

Berputar.id Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang saat ini duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, mengungkit kesaksian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangannya pada Jumat (18/7/2025). Hasto menilai keterangan penyidik KPK yang disampaikan dalam sidang tidak berdasarkan fakta melainkan semata-mata asumsi.

Baca Juga : Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional China-Kamboja, 22 Tersangka Ditangkap di Bogor, Tangerang, dan Bekasi

Dalam pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto menegaskan bahwa fakta hukum di persidangan sangat jelas menunjukkan bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku. Hasto menyebut hal tersebut tidak pernah dilaporkan kepadanya. “Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada Terdakwa,” ujarnya.

Hasto sebelumnya juga sempat menyinggung adanya dugaan rekayasa hukum dalam kasus ini, termasuk manipulasi fakta dan fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi KPK yang menurutnya hanya berupa asumsi verbal tanpa melihat langsung fakta kejadiannya. Ia juga mempertanyakan mengapa KPK belum menangkap Harun Masiku yang masih buron sementara sudah diketahui keberadaannya oleh penyidik KPK.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap sebesar Rp600 juta agar Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, dapat memuluskan pergantian antarwaktu anggota DPR dari Harun Masiku. Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan perintah agar Harun Masiku dan ajudannya merendam telepon genggam guna menghilangkan bukti komunikasi terkait kasus ini.

Sementara itu, KPK tetap berpegang pada bukti dan kesaksian yang ada dalam persidangan meskipun mendapat kritik keras dari Hasto dan timnya. Sidang ini masih berlanjut dengan pembacaan duplik dan akan dilanjutkan ke agenda persidangan berikutnya.

Berita ini menjadi sorotan karena menyangkut figur politik penting dan berpengaruh di partai PDIP serta dugaan suap dan perintangan hukum dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku dan Pilpres 2019.

Admin

Recent Posts

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno Wajibkan ASN Olahraga Bersama Setiap Jumat

Berputar.id Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengajak masyarakat untuk menerapkan gaya hidup sehat dalam…

3 jam ago

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional China-Kamboja, 22 Tersangka Ditangkap di Bogor, Tangerang, dan Bekasi

Berputar.id Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di wilayah Bogor,…

3 jam ago

Kobaran Api di Terminal LPG Tanjung Sekong Bukan Kebakaran, Polisi Tegaskan Itu Proses Flaring

Berputar.id Warga di sekitar Terminal LPG Tanjung Sekong, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dibuat heboh sejak…

3 jam ago

UMN Al Washliyah Tingkatkan Pembelajaran Digital dengan Fasilitas Modern dan Inovatif

Berputar.id Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah terus mendorong transformasi digital dalam proses belajar mengajar…

3 jam ago

Denise Richards Ajukan Permohonan Perlindungan, Ungkap Kekerasan dan Ancaman Serius dari Mantan Suami Aaron Phypers

Berputar.id Denise Richards, aktris dan bintang reality show Hollywood, kembali menjadi sorotan, namun kali ini…

3 jam ago

Majelis Hakim PN Banda Aceh Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Mahasiswa

Berputar.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu, 16 Juli 2025, menjatuhkan vonis…

1 hari ago