Categories: Selebrity

Nikita Mirzani Hadir di PN Jakarta Selatan, Ungkap Pencabutan Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Spread the love

Berputar.id Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (17/7/2025). Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ini memasuki agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Baca Juga : Majelis Hakim PN Banda Aceh Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Mahasiswa

Dalam sidang tersebut, Nikita yang kini berusia 39 tahun, hadir dengan membawa nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, perhatian utama wartawan dan publik lebih tertuju pada pengakuan Nikita terkait pencabutan gugatan wanprestasi yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, terhadap Reza Gladys.

Pengakuan tersebut menjadi sorotan karena dianggap memperlihatkan perubahan strategi hukum dari pihak Nikita Mirzani. Sebelumnya, gugatan wanprestasi diajukan sebagai bagian dari upaya hukum dalam menghadapi kasus yang tengah berjalan. Namun kini, Nikita secara terbuka menyatakan telah mencabut gugatan tersebut.

Majelis hakim masih akan melanjutkan proses pembacaan putusan sela yang diharapkan dapat memberikan gambaran langkah berikutnya dalam penanganan kasus antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berjalan dan belum ada keputusan final yang diumumkan.

Kejadian ini menambah dinamika dalam kasus yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu, di mana publik terus mengikuti perkembangan dari kedua belah pihak, terutama mengingat keterlibatan nama besar di industri hiburan dan dunia medis.

Nikita Mirzani sendiri terlihat tenang dan kooperatif saat menjalani sidang hari ini, sambil tetap didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Lebih lanjut, pengacara Nikita diharapkan memberikan pernyataan resmi terkait pencabutan gugatan wanprestasi dalam waktu dekat sebagai bagian dari transparansi proses hukum yang berlangsung.

Pantau terus perkembangan selanjutnya hanya di media terpercaya.

Admin

Recent Posts

Majelis Hakim PN Banda Aceh Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Mahasiswa

Berputar.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu, 16 Juli 2025, menjatuhkan vonis…

7 jam ago

Operasi Patuh 2025 Hari Ketiga: Pelanggaran Helm SNI Terbanyak, Kakorlantas Tekankan Pendekatan Humanis Lewat ‘Polantas Menyapa’

Berputar.id Pelaksanaan Operasi Patuh 2025 memasuki hari ketiga pada Kamis, 17 Juli 2025. Kepala Korps…

7 jam ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mako Brimob Depok dan 27 Titik Lainnya

Berputar.id Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meresmikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…

7 jam ago

Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Kini Bisa Diakses Publik di Situs DPR RI, Begini Cara Mendapatkannya

Berputar.id  Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi diunggah dan bisa diakses secara…

7 jam ago

7 Aplikasi Desain Grafis Gratis Selain Canva, Mudah untuk Pemula & Profesional

Berputar.id Di era digital yang serba cepat, kebutuhan akan desain grafis praktis semakin tinggi. Canva…

7 jam ago

Trump Resmi Turunkan Tarif Impor Indonesia Jadi 19%, Prabowo Siap Berikan Keterangan Resmi

Berputar.id Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengumumkan penurunan tarif impor produk dari Indonesia…

1 hari ago