
Berputar.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu, 16 Juli 2025, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Zulfurqan (20), terdakwa kasus pembunuhan seorang mahasiswa bernama Dhiyaul Puadi di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Azhari dan dua hakim anggota, Mukhlis serta Nelly Rakhmasuri. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan jaksa dalam dakwaan primer. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman mati.
Menurut fakta persidangan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 19 Oktober 2024 ketika Zulfurqan mendatangi kamar kos korban dan menikam leher serta lengan korban menggunakan pisau. Awalnya, terdakwa berniat mengambil telepon genggam milik korban yang berada di dada korban, namun berujung pada pembunuhan. Dalam persidangan, tidak ada saksi yang melihat langsung penusukan, namun saksi melihat terdakwa masuk dan keluar dari kamar kos korban.
Majelis hakim juga menilai ada hal yang meringankan karena unsur perencanaan pembunuhan tidak terbukti, tetapi keadaan yang memberatkan ialah terdakwa berbelit-belit dalam keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa langsung ditahan usai vonis dibacakan.
Kuasa hukum Zulfurqan mengajukan pikir-pikir atas vonis tersebut dan menyatakan keberatan terhadap hukuman 20 tahun penjara yang dianggap terlalu berat.
Kasus ini menjadi sorotan karena mempertimbangkan bahwa Zulfurqan, yang juga seorang mahasiswa, gagal memenuhi unsur pembunuhan berencana sehingga tidak dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.
Vonis ini menunjukkan proses peradilan yang mempertimbangkan unsur-unsur pembunuhan serta fakta persidangan secara cermat di Pengadilan Negeri Banda Aceh.