
Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2020-2022, saat kementerian dipimpin oleh Nadiem Makarim. Kejagung menyebut kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 triliun dari total anggaran pengadaan sebesar Rp 9,3 triliun.
Baca Juga : 7 Aplikasi Pengganti Google Maps Gratis, Fitur Lengkap & Akurat
Detail Kasus dan Perhitungan Kerugian
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pengadaan laptop tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota Indonesia. Proses pengadaan berjangka waktu dua tahun itu diduga penuh dengan penyimpangan.
Bagaimana Kerugian Dihitung?
Menurut Kejagung, berikut skema perhitungan kerugian negara:
- Harga Pengadaan Tidak Wajar: Nilai pembelian laptop diduga jauh melampaui harga pasar, diduga ada penggelembungan (mark-up) signifikan pada kontrak pengadaan.
- Spesifikasi Tidak Sesuai: Beberapa unit yang diterima sekolah-sekolah kualitasnya di bawah spesifikasi yang disepakati, sehingga nilai pengadaan menjadi lebih rendah dari yang dibayarkan negara.
- Distribusi dan Realisasi Pengadaan: Sebagian laptop diduga tidak sampai ke tangan penerima, atau distribusinya bermasalah sehingga beberapa unit tidak bisa dimanfaatkan sesuai tujuan awal.
Kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun dihitung berdasarkan:
- Selisih harga riil pasar dengan harga kontrak pengadaan.
- Nilai barang yang tidak sesuai atau tidak diterima oleh pengguna akhir.
- Potensi kerugian lain akibat kerusakan atau keterlambatan distribusi barang.
Rangkuman Angka-angka Utama
Komponen | Nilai |
---|---|
Total Anggaran Pengadaan | Rp 9,3 triliun |
Kerugian Negara | Rp 1,9 triliun |
Sumber Dana | APBN & DAK |
Periode Pengadaan | 2020–2022 |
Tindak Lanjut Kasus
Kejagung terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait, baik dari kementerian maupun swasta. Proses penyidikan masih berlanjut guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan bermasalah tersebut.