
Berputar.id Advokat Tony Budidjaja melaporkan dugaan kriminalisasi yang menjerat dirinya saat menjalankan tugas sebagai kuasa hukum dalam kasus sengketa aset kliennya kepada Komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa hak imunitas advokat telah diakomodasi dalam RUU KUHAP sehingga advokat seharusnya mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.
Tony menjelaskan bahwa dirinya menjadi kuasa hukum klien dalam perkara sengketa aset yang berkaitan dengan putusan arbitrase internasional. Namun, dia mengaku dikriminalisasi melalui tuduhan pasal 137 KUHP tentang fitnah, yang dinilai tidak berdasar karena terkait advokasi terhadap pihak debitur kliennya. Tony menduga tindakan kriminalisasi ini bermotif menghambat pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase yang telah melalui proses hukum.
Kasus yang menjerat Tony sendiri sempat berujung pada vonis penjara dua bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dikuatkan banding dan sedang diajukan kasasi. Kuasa hukum Tony, Todung Mulya Lubis, menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional. Todung menekankan pentingnya menjaga imunitas advokat dalam pembelaan untuk menjamin iklim penegakan hukum yang sehat dan adil di Indonesia.
Dalam sidang di pengadilan, Tony juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan, termasuk pergantian majelis hakim dengan alasan tidak jelas. Ia menolak didampingi penasihat hukum karena merasa telah menjalankan profesinya sesuai hukum dan ingin memperjuangkan hak imunitas advokat serta menegakkan keadilan secara terbuka.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas, perlindungan terhadap hak imunitas advokat telah dipastikan agar tidak terjadi kriminalisasi yang dapat menghambat fungsi advokat dalam pembelaan klien mereka. Ia menilai kasus Tony menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap advokat di Indonesia sehingga independensi dan profesionalisme profesi hukum tetap terjaga.
Kasus Tony Budidjaja menjadi sorotan serius karena mengangkat isu kriminalisasi dalam profesi advokat yang turut mengancam penegakan hukum dan keadilan. Advokat senior ini dan kuasa hukum menyuarakan perlunya ekosistem hukum yang kondusif agar advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan yang dapat mencederai nilai keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.